Bahasa adalah kata- kata yang di gunakan alat sebagai manusia untuk menyatakan atau melukiskan suatu kehendak., perasaan, fikiran, pengalaman, terutama dalam hubungannya dengan manusia lain.
kata-kata dengan ucapan disebut bahasa lisan, kata-kata yang di bentuk tulisan maka disebut bahasa tulisan, kata-kata yang berbentuk gambar atau tanda di sebut bahas pelambang atau bahasa pertanda. bahsa yang di gunakan bersama keluarga di rumah di sebut bahasa ibu, ada juga bahasa sekolah atau bahasa komunikasi resmi. ada juga bahasa sehari-hari adalah bahasa yang di gunakan pergaulan sehari-hari. bahasa yang di pelajari dalam dunia ilmu pengetahuan adalah bahasa ilmiah atau bahasa keilmuan.
Bahasa hukum di indonesia adalah bahasa indonesia yang di pergunakan dalam bidang hukum
karakteristik bahasa hukum indonesia terletak pada istilah istilah, komposisi, serta gaya bahasa yang khusus dan kandungan artynya yang khusus.
Bahasa hukum adalah bahasa aturan dan peraturan yang bertujuan untuk mewujudkan ketertiban dan keadilan, untuk mempertahankan kepentingan umum dan kepentingan pribadi dalam masyarakat.
kelemahan dari bahasa hukum indonesia adlah karena di pengaruhi istilah-istilah yang merupakan terjemahan dari bahasa belanda
Terjemahan terjemahan kadang menimbulkan pertanyaan bagi orang awam, misalnya dalam hukum adat di sebut kawin lari, sebagai terjemahan dari vluchthuwelijk dan weglophuwelijk. yang di maksud kawin lari adalah berlari untuk kawin yang di lakukan oleh bujang gadis, seperti berlaku di batak, lampung dan bali.
contoh dalam bentuk perdata :
Verbidtens : ada yang menerjemahkan perikatan ada yang menerjemahakan perjsnjian.
Overeenkomst : ada yang menerjemahkan perjanjian ada yang menerjemahkan persetujuan
Di dalam hukum pidana. Straf Baarfeit : ada yang menerjemahkan peristiwa pidana, ada yang perbuatan pidana ada pula yang tindak pidana, sedangkan maksud sebenarnya adalah peristiwa yang dapat di hukum.
Kegunaan bahasa hukum : mengatasi kekurangsempurnaan dalam penggunaan bahasa hukum dalam berbicara atau mengemukakan pendapat tentang hukum membuat karangan ilmiah tentang hukum, membuat aturan-aturan hukum, sura pengaduan, tuduhan, kesaksian, tuntutan pembelaan, keputusan, atau untuk membuat surat-surat perjanjian, akta-akta surat gugatan memori banding kasasi, dll.
Maksud dan tujuan bahasa hukum dalah untuk mengantarkan mahasiswa yang di persiapkan.
maksih atas ilmu'nya...^_^
BalasHapus